COMPANY PROFILE
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Koperasi
Koperasi Pegawai Telekomunikasi (KOPEGTEL) Yogyakarta Alamat Jalan Cendana No.18 Yogyakarta 55166 Telp. 0274 - 588123, 588128 Facs. 0274 - 514283 Bank-Bank Bank Mandiri, No. Rek. 137.0002136170 Bank Mandiri, No. Rek. 137.0005334632 Bank Mandiri, No. Rek. 137.0096020983 Bank BCA, No. Rek. 445.0496818 Bank BNI, No. Rek. 003.9238521 Bank BUKOPIN, No. Rek. 1000482.04-4 Bank NIAGA, No. Rek. 018.01.00105.00-5 Bank NIAGA, No. Rek. 018.01.00100.00-5 Bank BMI, No. Rek. 5310002915 Bank Mega, No. Rek. 010340011000805 Bank Danamon, No. Rek. 0031539844 Bank Syariah Mandiri, No. Rek. 0940015877 Badan Hukum Pendirian No. 1329a/BH/XI, Tanggal 5 Mei 1984 Badan Hukum Perubahan 006/KD/PAD/XI/2002, Tanggal 18 November 2002 NPWP/PKP No. 1.435.690.1-541.000 TDP No. 120526500073 Tanda Daftar Rekanan 027/036/307/DRG-B1/KMY/95 Sertifikat CIQS TEL.236/PW000/LEC-A10110000/BSCIQS/2009 Penghargaan 2002, Juara Koperasi Berprestasi Tingkat Kota Yogyakarta Sektor Aneka Usaha 2006, Koperasi BerprestasiSektor Aneka Usaha Prestasi 2007, Sertifikat tingkat Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi Tahun Buku skor : 91,5 dengan predikat SEHAT 2008, Sertifikat tingkat Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi skor : 92 dengan predikat SEHAT 2009, Sertifikat tingkat Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi skor : 91,5 dengan predikat SEHAT Keanggotaan 501 orang (per 31 Desember 2009) Kepengurusan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang Usaha
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
The Hardest Thing To Do Is Being Next To Someone You Know You Can't Have - Vigos
Minggu, 15 Desember 2013
TUGAS KELOMPOK EKONOMI KOPERASI
Jumat, 08 November 2013
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
Contoh :
Koperasi Warga Pondok Pekayon Indah Bekasi
Jl Pakis VI Kompl Pondok Pekayon Indah Bl BB-17/7 RT 006/12, Pekayon Jaya, BekasiSabtu, 26 Oktober 2013
COOPERATION
COOPERATION
Cooperative is a legal entity that is based on the principle of the family , whose members consist of those individuals or legal entities with a view to the welfare of its members . Generally cooperative controlled jointly by all members, where each member has equal voting rights in any decisions made cooperatives . Profit sharing cooperative ( called Leftover Usahaatau SHU are usually calculated based on the member's share in the cooperative , for instance by making big profits by purchasing or sales made by members . Besides the above definition , there is some sense according to experts , organizations , and according constitution are as follows :
1 . 1 . Definition according to ILO (International Labour Organization )
According to the ILO in the definition of cooperatives , there are 6 elements:
• Cooperatives are associations of people
• Merger of people based on volunteerism
• There are economic objectives to be achieved
• Cooperative form of business organization supervised and controlled democratically
• There is a fair contribution to the capital required
• Members of the cooperative to accept the risks and benefits are balanced
1 . 2 . Definition according to Arifinal Chaniago
As a cooperative association whose members are persons or legal entities , which gives freedom to the members to get in and out , working in a family run business to enhance the physical well-being of its members .
1 . 3 . Definition according P.J.V. Dooren
There is no single definition ( for coopertive ) roomates is generally accepted , but the common principle is that cooperative union is an association of members , either personal or corporate , roomates have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective . If translated into the Indonesian language means " There is no single definition ( for coopertive ) are generally accepted , but the general principle explains that the union is a cooperative association members , either individuals or companies , who have voluntarily come together in the pursuit of economic goals general " .
1 . 4 . Definition by Hatta ( Mr Cooperative Indonesia)
Cooperative is a collaborative effort to improve the lot of subsistence economy based on mutual help . Spirit of mutual help was driven by the desire to give service to the fellow by ' one for all and all for one ' .
1 . 5 . Definition according Munkner
Cooperatives as a mutual help organization run ' urusniaga ' is set , that based on the concept of mutual help . Activity in urusniaga aimed solely economic , not social like that contained mutual cooperation .
1 . 6 . Definition according to Law no. 25/1992
Cooperative is a business entity consisting of individuals or legal entities , with the bases kegiataannya based on the principle of economic cooperation as well as people's movement is based on the principle of kinship . Of some of the above understanding so that we can conclude , that the Cooperative is an association of persons or legal entities whose goal for the common good and in the assembly that contains the principle of kinship with each other and work together helping each other among the members of the cooperative .
Cooperative is a legal entity that is based on the principle of the family , whose members consist of those individuals or legal entities with a view to the welfare of its members . Generally cooperative controlled jointly by all members, where each member has equal voting rights in any decisions made cooperatives . Profit sharing cooperative ( called Leftover Usahaatau SHU are usually calculated based on the member's share in the cooperative , for instance by making big profits by purchasing or sales made by members . Besides the above definition , there is some sense according to experts , organizations , and according constitution are as follows :
1 . 1 . Definition according to ILO (International Labour Organization )
According to the ILO in the definition of cooperatives , there are 6 elements:
• Cooperatives are associations of people
• Merger of people based on volunteerism
• There are economic objectives to be achieved
• Cooperative form of business organization supervised and controlled democratically
• There is a fair contribution to the capital required
• Members of the cooperative to accept the risks and benefits are balanced
1 . 2 . Definition according to Arifinal Chaniago
As a cooperative association whose members are persons or legal entities , which gives freedom to the members to get in and out , working in a family run business to enhance the physical well-being of its members .
1 . 3 . Definition according P.J.V. Dooren
There is no single definition ( for coopertive ) roomates is generally accepted , but the common principle is that cooperative union is an association of members , either personal or corporate , roomates have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective . If translated into the Indonesian language means " There is no single definition ( for coopertive ) are generally accepted , but the general principle explains that the union is a cooperative association members , either individuals or companies , who have voluntarily come together in the pursuit of economic goals general " .
1 . 4 . Definition by Hatta ( Mr Cooperative Indonesia)
Cooperative is a collaborative effort to improve the lot of subsistence economy based on mutual help . Spirit of mutual help was driven by the desire to give service to the fellow by ' one for all and all for one ' .
1 . 5 . Definition according Munkner
Cooperatives as a mutual help organization run ' urusniaga ' is set , that based on the concept of mutual help . Activity in urusniaga aimed solely economic , not social like that contained mutual cooperation .
1 . 6 . Definition according to Law no. 25/1992
Cooperative is a business entity consisting of individuals or legal entities , with the bases kegiataannya based on the principle of economic cooperation as well as people's movement is based on the principle of kinship . Of some of the above understanding so that we can conclude , that the Cooperative is an association of persons or legal entities whose goal for the common good and in the assembly that contains the principle of kinship with each other and work together helping each other among the members of the cooperative .
Cooperative Principles
Cooperative principle is a system of abstract ideas that are clues to build effective cooperative and long-lasting. [3] for the cooperative principle that developed the International Cooperative Alliance (Federation of international non-governmental cooperative) is
• Membership is open and voluntary
• Management of a democratic,
• Participation in member economies,
• Freedom and autonomy,
• Development of education, training, and information. [4]
In Indonesia alone has made the Law no. 25 of 1992 on Cooperatives. Cooperative principles according to Law no. 25, 1992 are:
• Membership is voluntary and open
• Management is done through democracy
• Distribution of SHU conducted fairly in accordance with their respective business service members
• provision of fringe benefits that are limited to capital
• Independence
• cooperative education
• Cooperation among cooperatives...
Cooperative principle is a system of abstract ideas that are clues to build effective cooperative and long-lasting. [3] for the cooperative principle that developed the International Cooperative Alliance (Federation of international non-governmental cooperative) is
• Membership is open and voluntary
• Management of a democratic,
• Participation in member economies,
• Freedom and autonomy,
• Development of education, training, and information. [4]
In Indonesia alone has made the Law no. 25 of 1992 on Cooperatives. Cooperative principles according to Law no. 25, 1992 are:
• Membership is voluntary and open
• Management is done through democracy
• Distribution of SHU conducted fairly in accordance with their respective business service members
• provision of fringe benefits that are limited to capital
• Independence
• cooperative education
• Cooperation among cooperatives...
5
Elements of Cooperative Indonesia:
1. Cooperatives are enterprises (Business Enterprise)
2. Cooperatives are a collection of people and corporate bodies or cooperative
3. Indonesian Cooperatives cooperative work based on "cooperative principles"
4. Cooperative Indonesia is "People's Economic Movement"
5. Indonesian Cooperatives "based on the principle of family"
1. Cooperatives are enterprises (Business Enterprise)
2. Cooperatives are a collection of people and corporate bodies or cooperative
3. Indonesian Cooperatives cooperative work based on "cooperative principles"
4. Cooperative Indonesia is "People's Economic Movement"
5. Indonesian Cooperatives "based on the principle of family"
Langganan:
Postingan (Atom)