Pengertian
Etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau
kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang
telah dilakukan. Sedangkan pengertian etiket adalah suatu sikap seperti sopan
santun atau aturan lainnya yang mengatur hubungan antara kelompok manusia yang
beradab dalam pergaulan. .
Dari sudut pandang Kamus
Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988)
merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut:
- Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan ahklak.
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian etika menurut para ahli:
- Tahun 1953 Fagothey, mengatakan bahwa etika adalah studi tentang kehendak manusia, yaitu kehendak yang berhubungan dengan keputusan yang benar dan yang salah dalam tindak perbuatannya.
- Pada tahun 1995 Sumaryono menegaskan bahwa etika merupakan studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
- Bertens (1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Bentuk jamaknya adalah ta etha artinya adat kebisaan, dari bentuk jamak inilah terbentuk kata Etika oleh filsuf Yunani Aristoteles(384-322 BC) dipakai untuk menunjukan filsafat moral. Berdasarkan asal – usul kata tersebut Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan
Prinsip-prinsip
Etika
·
Prinsip Keindahan
Prinsip ini
mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap
keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan
dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam
berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya .
·
Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki
hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan
hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam
berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif
atas dasar apapun.
·
Prinsip Kebaikan
Prinsip ini
mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam
berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan
nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat menghormati, kasih sayang, membantu
orang lain, dan sebagainya.
·
Prinsip Keadilan
Pengertian
keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap
orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini
mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil
sesuatu yang menjadi hak orang lain.
·
Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai
keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan
pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap
manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri
sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu,
setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak
melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan
individu disini diartikan sebagai:
- kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan
- kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut
- kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
·
Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam
logika yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus
dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh
individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu
kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
Semua prinsip yang telah diuraikan
itu merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode
etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan
pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan
mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan
pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan,
kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.
Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007).
Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki
oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung
jawab profesi :
Jadi seorang akuntan harusnya tuh
dalam menjalankan tanggung jawabnya harus professional dengan memikirkan dan
mempertimbangkan moral di setiap kegiatannya.
2. Kepentingan
publik :
Karena seorang akuntan itu termasuk
anggota IAI, jadi seharusnya memberikan pelayanan kepada publik, menghormati
kepentingan publik artinya ga boleh memanipulasi setiap data atau menutupi
kecurangan atau kebenaran yang terjadi, dan menunjukkan komitmen proffesional
dalam setiap tindakannya.
3. Integritas
:
Akuntan sebagai seorang profesional,
dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas
:
Maksudnya tuh seorang akuntan tidak
boleh berpihak kepada perorangan, jadi harus sesuai dengan kebenaran yang
sesuai dan bebas dari benturan kepentingan pribadi.
5. Kompetensi dan
kehati-hatian profesional :
Jadi akuntan dituntut harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang
kompeten.
6. Kerahasiaan
:
Akuntan harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Artinya walaupun ada pihak lain yang ikut campur dan mau tahu
tentang data klien ga boleh seenaknya memberikan begitu saja,harus melalui
persetujuan klien dan prosedur atau persyarakatan yang berlaku oke.
7. Perilaku
profesional :
Akuntan sebagai seorang profesional
dituntut untuk berperilaku konsisten selaras atau yang kita kenal tidak
berubah-berubah dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat menurunkan atau menjatuhkan profesionalismenya.
8. Standar
teknis :
Akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar
profesional yang relevan, maksudnya tuh harus sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada saat itu juga. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Sehingga ada
2 prinsip etika, yaitu
1. Relativisme Etika
adalah pandangan bahwa tidak ada
prinsip moral yang benar secara menyeluruh, kebenaran semua prinsip moral
bersifat relatif terhadap budaya atau pilihan individu.
2.
Absolutisme Etika
adalah paham etika yang menekankan
bahwa prinsip moral itu universal, berlaku untuk siapa saja dan dimana saja.
BASIS TEORI ETIKA
A. Etika Teleologi
Dari kata Yunani, telos
= tujuan, mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan
yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan
oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
1. Egoisme
Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa
tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan
memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang
adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
Egoisme ini baru menjadi persoalan
serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
2. Utilitarianisme
Berasal dari
bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat,
tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan
masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran
utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah
“the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari
jumlah orang yang terbesar. Utilitarianisme , teori ini cocok sekali
dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis.
Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita
menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi
dua macam :
- Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
- Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip
dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar)
diterpakan pada perbuatan. Utilitarianisme aturan membatasi diri pada
justifikasi aturan-aturan moral.
B. Deontologi
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti
kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai
buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban
kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya
perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks
agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
(1)
Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan
kewajiban.
(2)
Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari
tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang
untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan
itu sudah dinilai baik.
(3)
Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya
dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral
universal.
Bagi Kant,
Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris),
yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan
tempat. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu
saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa
mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tsb atau
tidak.
C. Teori Hak
Dalam
pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang
paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu
perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari
teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan
kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat
manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan
suasana pemikiran demokratis.
D. Teori Keutamaan (Virtue)
Pada dasarnya, etika moralitas
berwacana untuk menentukan kita sebaiknya menjadi orang seperti apa. Dalam
etika moralitas, suatu tindakan dianggap benar jika tindakan itu mendukung
perilaku karakter yang baik (bermoral) dan dianggap salah jika tindakan itu
mendukung perilaku karakter yang buruk (tidak bermoral). Etika moral lebih
bersifat pribadi, namum moral pribadi akan berkaitan erat dengan moral bisnis.
Jika perilaku seseorang dalam kehidupan pribadinya bermoral, maka perilakunya
dalam kehidupan bisnis juga akan bermoral.
Memandang sikap atau
akhlak seseorang tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau
jujur, atau murah hati dan sebagainya.
Keutamaan bisa
didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang
telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk
bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
a. Kebijaksanaan
b. Keadilan
c. Suka
bekerja keras
d. Hidup yang baik
Egoism atau
Egoisme
Egoisme
Rachels (2004) memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme.
Pertama, egoisme psikologis, adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua
tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri (self servis).
Menurut teori ini, orang bolah sajayakin ada tindakan mereka yang bersifat
luhur dan suka berkorban, namun semua tindakanyang terkesan luhur dan/ atau
tindakan yang suka berkorban tersebut hanyalah sebuah ilusi.Pada kenyataannya,
setiap orang hanya peduli pada dirinya sendiri. Menurut teori ini, tidakada
tindakan yang sesungguhnya bersifat altruisme , yaitusuatu tindakan yang peduli
pada orang lain atau mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankan
kepentingan dirinya. Kedua, egoisme etis, adalah tindakan yang dilandasi
oleh kepentingan diri sendiri (self-interest).Tindakan berkutat diri ditandai
dengan ciri mengabaikan atau merugikan kepentingan oranglain, sedangkan
tindakan mementingkan diri sendiri
tidak selalu
merugikan kepentingan orang lain. Berikut adalah pokok-pokok pandangan egoisme
etis:
- Egoisme etis tidak mengatakan bahwa orang harus membela kepentingannya sendiri maupun kepentingan orang lain.
- Egoisme etis hanya berkeyakinan bahwa satu-satunya tuga adalah kepentingan diri.
- Meski egois etis berkeyakinan bahwa satu-satunya tugas adalah membela kepentingan diri,tetapi egoisme etis juga tidak mengatakan bahwa anda harus menghindari tindakanmenolong orang lain
- Menurut paham egoisme etis, tindakan menolong orang lain dianggap sebagai tindakan untuk menolong diri sendiri karena mungkin saja kepentingan orang lain tersebut bertautan dengan kepentingan diri sehingga dalam menolong orang lain sebenarnya juga dalam rangka memenuhi kepentingan diri.
- Inti dari paham egoisme etis adalah apabila ada tindakan yang menguntungkan orang lain,maka keuntungan bagi orang lain ini bukanlah alasan yang membuat tindakan itu benar.Yang membuat tindakan itu benar adalah kenyataan bahwa tindakan itu menguntungkan diri sendiri.
CONTOH KASUS :
Malinda Palsukan Tanda
Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana
Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana
beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir
transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa
Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir
transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum,
Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin
Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir
transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar
150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir
bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99
juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak
Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada
23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank
Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit
3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan
nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta
dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan
AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan
pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang
bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk
membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo
Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016,
AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda
mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp
361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard
Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke
seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin
Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan
Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas
Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari
oleh kedua nasabah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar