Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan
untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil
anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain
pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi,
dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
- 1. Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi
koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
- 2. Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
- 3. Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum”.
- 4. Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’ .
- 5. Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong .
- 6. Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian
diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/pengertian-koperasi/
Prinsip
koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
5 Unsur Koperasi Indonesia:
1. Koperasi adalah Badan Usaha
(Business Enterprise)
2. Koperasi adalah kumpulan
orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
3. Koperasi Indonesia koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah
“Gerakan Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/BAB+II.pptSimilar
ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/BAB+II.pptSimilar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar