Etika Dalam Kantor Akuntansi Publik
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi
bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek
profesinya. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur
oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan
masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana
untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang
kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus
enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis.
Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik.
Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama
dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi
kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan.
Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional
karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti
lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana
akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa
seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum
terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi
profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan
kegiatannya.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
A. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
B.
Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan
(conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material
(material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
A. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI:
a) Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional
dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara
memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai
untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan
dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e) Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review,
kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib
mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan
oleh IAI.
B)
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a) Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
b) Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan
luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut
diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam
butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan
laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung
jawab kepada klien
A. Informasi
Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
a) membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi
b) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara
apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c) melarang review praktik profesional (review mutu)
seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan
keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang
dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat
dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk
keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus
dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak
boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses
penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir
(4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah
disebutkan dalam butir (3) di atas.
B. Fee
Profesional
C. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung
antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat
keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP
yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak
diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak
citra profesi.
D. Fee
Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
A. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
B. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan
publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik
pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan
jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib
menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara
memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan
atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang
lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan
untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh
badan yang berwenang.
5. Tanggung jawab dan praktik lain
A. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan
dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
B. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran
lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra
profesi.
C. Komisi dan Fee Referal.
a)
Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang
atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain
untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat
mengurangi independensi.
b) Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang
dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik
sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial
dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan
untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman
yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan
sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba mengikuti aturan
main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan
dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas
untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap
individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan
satu sama lain. Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
selama tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis
lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya,
pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial
kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab
sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia
diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena
semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi
tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI),
sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55
tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik
di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring
dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan
semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan
dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke
depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.
Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena
itupemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur
peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi
ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu
diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik.
Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi
akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin,
menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap
dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk
yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan
mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap
akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian
Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit
laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi
setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik
dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh
Ditjen Pajak karena akuntan publik
dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya
tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
4.
Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis
maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika
pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota
profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku
masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian
besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan
publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan
pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya
yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap
sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya
merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan
dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI
periode 1990 s/d 1994yaitu :
1) Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode
etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan
masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2) Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi
dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan
pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil
inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas
pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi
menjadi perhatian dari masyarakat luas.
5. Peer Review
Peer review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi
atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan
dalam bidang . Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar,
meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer
review sering digunakan untuk menentukan sebuah makalah akademis ’s kesesuaian
untuk publikasi .
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas
dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang
terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses
tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika
kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak
konsisten.
Contoh Kasus :
Kasus Sembilan KAP yang diduga
melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001
.Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan
Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah
diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada
wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan
dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah
ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit.
Hasil audit tersebut
ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas
bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan
kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut
adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S &
S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah
menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik
dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan
palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat
akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan
mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan
pihak
perbankan.
ICW menduga, hasil
laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan
laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai
penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa
akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan
tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya,
karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini
karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan
KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang
menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat
ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita
mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya
mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga
sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis
Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya
dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi
akuntan.
Komentar :
Pada kasus tersebut
prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana
seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang
dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang
kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan
publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai
dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas
yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, dan melanggar prinsip
kedelapan yaitu standar teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar