The Hardest Thing To Do Is Being Next To Someone You Know You Can't Have - Vigos

Sabtu, 26 Oktober 2013

COOPERATION



COOPERATION

Cooperative is a legal entity that is based on the principle of the family , whose members consist of those individuals or legal entities with a view to the welfare of its members . Generally cooperative controlled jointly by all members, where each member has equal voting rights in any decisions made cooperatives . Profit sharing cooperative ( called Leftover Usahaatau SHU are usually calculated based on the member's share in the cooperative , for instance by making big profits by purchasing or sales made by members . Besides the above definition , there is some sense according to experts , organizations , and according constitution are as follows :
1 . 1 . Definition according to ILO (International Labour Organization )
According to the ILO in the definition of cooperatives , there are 6 elements:
• Cooperatives are associations of people
• Merger of people based on volunteerism
• There are economic objectives to be achieved
• Cooperative form of business organization supervised and controlled democratically
• There is a fair contribution to the capital required
• Members of the cooperative to accept the risks and benefits are balanced
1 . 2 . Definition according to Arifinal Chaniago
As a cooperative association whose members are persons or legal entities , which gives freedom to the members to get in and out , working in a family run business to enhance the physical well-being of its members .
1 . 3 . Definition according P.J.V. Dooren
There is no single definition ( for coopertive ) roomates is generally accepted , but the common principle is that cooperative union is an association of members , either personal or corporate , roomates have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective . If translated into the Indonesian language means " There is no single definition ( for coopertive ) are generally accepted , but the general principle explains that the union is a cooperative association members , either individuals or companies , who have voluntarily come together in the pursuit of economic goals general " .
1 . 4 . Definition by Hatta ( Mr Cooperative Indonesia)
Cooperative is a collaborative effort to improve the lot of subsistence economy based on mutual help . Spirit of mutual help was driven by the desire to give service to the fellow by ' one for all and all for one ' .
1 . 5 . Definition according Munkner
Cooperatives as a mutual help organization run ' urusniaga ' is set , that based on the concept of mutual help . Activity in urusniaga aimed solely economic , not social like that contained mutual cooperation .
1 . 6 . Definition according to Law no. 25/1992
Cooperative is a business entity consisting of individuals or legal entities , with the bases kegiataannya based on the principle of economic cooperation as well as people's movement is based on the principle of kinship . Of some of the above understanding so that we can conclude , that the Cooperative is an association of persons or legal entities whose goal for the common good and in the assembly that contains the principle of kinship with each other and work together helping each other among the members of the cooperative .


Cooperative Principles
Cooperative principle is a system of abstract ideas that are clues to build effective cooperative and long-lasting. [3] for the cooperative principle that developed the International Cooperative Alliance (Federation of international non-governmental cooperative) is
Membership is open and voluntary
Management of a democratic,
Participation in member economies,
Freedom and autonomy,
Development of education, training, and information. [4]
In Indonesia alone has made ​​the Law no. 25 of 1992 on Cooperatives. Cooperative principles according to Law no. 25, 1992 are:
Membership is voluntary and open
Management is done through democracy
• Distribution of SHU conducted fairly in accordance with their respective business service members
provision of fringe benefits that are limited to capital
• Independence
cooperative education
Cooperation among cooperatives...




  



5 Elements of Cooperative Indonesia:
1. Cooperatives are enterprises (Business Enterprise)
2. Cooperatives are a collection of people and corporate bodies or cooperative
3. Indonesian Cooperatives cooperative work based on "cooperative principles"
4. Cooperative Indonesia is "People's Economic Movement"
5. Indonesian Cooperatives "based on the principle of family"

PENGERTIAN KOPERASI



Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. 1.      Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  1. 2.      Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  1. 3.      Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
  1. 4.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .
  1. 5.      Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
  1. 6.      Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.


http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/pengertian-koperasi/














Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi









5 Unsur Koperasi Indonesia:
1. Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
3. Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/BAB+II.pptSimilar