The Hardest Thing To Do Is Being Next To Someone You Know You Can't Have - Vigos

Jumat, 10 Mei 2013

STRATEGI PENGUATAN UKM



 Ø  Abstrak
Harus diakui bahwa UKM merupakan potensi yang sangat dan strategis  dalam perekonomian nasional.  Karena selain memiliki jumlah yang besar, UKM juga menyebar hingga ke pelosok pedesaan.  Dari segi kuantitatif, jumlah pelaku usaha di Indonesia pada tahun 2001 mencapai 40.197.611 juta.  Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,86 persen di antaranya adalah usaha kecil  (40.137.773), di mana 97,6 persen di antaranya adalah usaha mikro.  Sedang jumlah usaha berskala menengah sebanyak 57.743  atau 0,14 persen, dan usaha besar hanya 0,005 persen atau berjumlah 2.095 saja (BPS 2001).

Kontribusi UKM juga amat jelas.  Usaha kecil, dan menengah yang jumlahnya dominan tersebut mampu meyediakan 99,04 persen lapangan kerja.  Demikian halnya sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto  (PDB)  Non Migas, cukup meyakinkan yaitu sebesar 63,11%.  UKM juga memberikan kontribusi pada ekspor non migas sebesar 14,20% (BPS 2001).  Hal ini berarti pada sektor-sektor dimana terbuka bagi masyarakat luas UKM mempunyai sumbangan nyata.  Sehingga kemampuan untuk melahirkan percepatan pemulihan ekonomi akan ikut ditentukan oleh kemampuan menggerakkan UKM.

Di sisi lain UKM jga menghadapi berbagai permasalahan yang cukup krusial.  Secara spesifik setidaknya terdapat empat permasalahan eksternal, yang merupakan problem klasik yang dihadapi UKM.  Keempat permasalahan internal tersebut adalah :  (1)  terbatasnya penguasaan dan pemilikan aset produksi, terutama permodalan;  (2)  rendahnya kemampuan SDM;  (3)  ditinjau dari konsentrasi pekerjaan sumberdayanya, pengembangannya terhambat oleh konsentrasi rakyat di pedesaan yang bergerak pada sektor pertanian;  (4)  kelembagaan usaha belum berkembang secara optimal dalam penyediaan fasilitas bagi kegiatan ekonomi rakyat.

Sementara kedelapan permasalahan eksternal yang dimaksud adalah :  (1)  terbatasnya pengakuan dan jaminan keberadaan UKM;  (2)  kesulitan mendapatkan data yang jelas dan pasti tentang jumlah dan penyebaran UKM;  (3) alokasi kredit sebagai aspek pembiayaan masih sangat timpang, baik antar golongan, antar wilayah, dan antar desa-kota;  (4)  sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakterisitik sebagai produk-produk fashion dan kerajinan dengan lifetime yang pendek ;  (5)  rendahnya nilai tukar komoditi yang dihasilkan;  (6)  terbatasnya akses pasar;  (7)  terdapatnya pungutan-pungutan atau biaya siluman yang tidak proporsional;  (8)  munculnya ekonomi dengan berbagai implikasinya.

Ø  Pendahuluan
Beberapa problem lain yang juga tak kalah seriusnya, antara lain, mekanisme perencanaan dari atas ke bawah yang tidak efektif untuk mengatasi detail-detail problematika faktual yang dihadapi UKM;  perumusan program yang tidak terkait dengan pra kondisi dasar pemberdayaan ekonomi rakyat (yakni mentalitas enterpreneurship);  masih adanya kelompok-kelompok kepentingan di lingkaran kekuasaan; hingga jaring krupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang masih kuat.

Sejak krisis moneter muncul, dan kemudian diikuti krisis ekonomi lebih luas, dampak tidak menyenangkan dialami pula di sektor UKM.  Hal-hal yang tidak menyenangkan tersebut, antara lain :  (1)  tingginya bunga kredit, sehingga suplai kredit berkurang, berakibat pada kurang terbukanya sektor produksi :  (2)  tingginya biaya impor bahan baku dan suku cadang, yang mengakibatkan meningkatnya biaya produksi, sehingga keperluan modal kerja meningkat:  (3)  tingginya biaya untuk permesinan, peralatan, dan suku cadang, yang berkaitan dengan teknologi:  (4)  cash flow terganggu akibat lambatnya pembayaran utang:  (5)  nilai tukar mata uang asing yang masih volatile, meningkatkan resiko transaksi antarnegara.

Rintangan-rintangan di atas, bagaimanapun menghalangi pembentukan kelas wirausaha yang bebas mendirikan perusahaan mereka sendiri.  Perusahaan kecil dan menengah sering tampak sebagai usaha sia-sia dan nirlaba.  Padahal, aktivitas wirausaha dibutuhkan untuk membangun sebuah kekuatan ekonomi berbagai luas.  Ada hubungan kuat antara eksistensi kelas wirausaha yang kokoh dengan sebuah kondisi ekonomi yang beragam, dan keduanya berpadu untuk untuk menciptakan ekonomi nasional yang lebih ulet, menghadaoi perilaku pasar internasional, yang tidak selalu dapat dipastikan, dan berkemampuan menyediakan kesempatan pekerjaan yang lebih besar dengan biaya lebih murah.

Ø  Landasan Teori
PENGEMBANGAN PENDEKATAN PEMBERDAYAAN UKM
Pemerintah di berbagai negara, pada umumnya mendukung UKM.  Hal tersebut dilakukan mengingat kontribusinya yang signifikan atas lapangan kerja, inovasi dan pertumbuhan.   Dukungan pemerintah tersebut bertujuan memajukan sektor UKM, agar bergairah dan tumbuh secara dinamis.  Namun demikian, biasanya dukungan pemerintah terhadap UKM tersebut, tidak berjalan secara optimal.

Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan peran negara kurang memuaskan dalam pemberdayaan UKM.  Pertama, relevansi pembinaan jasa berlandaskan pandangan sempit tentang kebutuhan UKM, yaitu lebih banyak ditentukan dari sisi pemberian layanan  (supply driven)  dan bukan karena pengetahuan tentang apa yang diperlukan UKM.  Kedua, jangkauan sasaran terbatas.  Hal ini disebabkan oleh ketergantungan pada subsidi dan ketentuan jenis bantuan pemerintah terhadap UKM.  Akibatnya jumlah perusahaan yang menerima bantuan menjadi terbatas, terutama oleh jumlah dana yang dianggarkan pemerintah dan sifat mekanisme pemberian bantuan, akibanya fatal ketika bantuan dana dihentikan atau seringkali hanya berlaku untuk sekali saja.
Berkaca dari berbagai hal di atas, kini tela dikembangkan wacana praktek  (best practice)  dalam konteks pengembangan UKM yang dapat diterapkan di berbagai negara.  Pengembangan UKM dibedakan ke dalam dua aspek finansial dan non-finansial.

Meskipun Indonesia telah lama memiliki program pengembangan usaha kecil/industri kecil namun dirasakan masih belum efektif dan berkelanjutan  (sustain).  Untuk itu ada satu persyaratan penting yang selama ini  kita abaikan yaitu:  Focused, Strategic dan Coelective Approach.  Untuk memungkinkan pendekatan yang Cost  effective dan Demand driven maka hanya dapat dilakukan bila  Cluster of Small Business  dapat beroperasi dalam batas kawasan yang dekat antara satu dengan lainnya serta memiliki keterkaitan yang kuat sebagai suatu sistem yang produktif.  Cluster pada umumnya merupakan kecenderungan spontan dari usaha sejenis untuk melakukan kegiatan yang saling mendekati.  Meskipun terdapat berbagai macam klaster yang dikembangkan seperti Pusat Inkubasi Teknologi, Technological Park, Lingkungan Industri Kecil, Kawasan Berikat dan lain-lain maupun yang sifatnya embrional seperti sentra industri yang menjadi fokus adalah membangun dinamika klaster sehingga kegiatan UKM yang ada di dalamya dapat mencapai kemajuan.

Ø  Pembahasan
Praktek Terbaik Dukungan Non-Finansial
Praktek  terbaik dukungan non finansial memperhatikan tiga hal:  menciptakan business development services (BDS) atau jasa pengembangan usaha yang efektif;  penggunaan teknologi secara tepat bagi pengembangan UKM;  fasilitasi akses teknologi informasi dan telekomunikasi.  Pendekatan best practices pemenuhan pelayanan aspek non-finansial, setidaknya harus mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut:  (1)  orientasi demand-side dan penyesuaian terhadap kebutuhan pengguna;  (2)  subsidiarity (siapa dapat bekerja menghasilkan apa yang terbaik);  (3)  terfokus, dengan pendekatan kolektif dan strategis;  (4)  orientasi pasar dan bisnis;  (5)  pengembalian ongkos (cost recovery);  (6)  berkesinambungan (finansial dan kelembagaan); dan (7)  monitoring dan performance measurement.
Menciptakan Business Development Services (BDS) atau Layanan Pengembangan Bisnis yang efektif
Istilah BDS dalam konteks pengembangan UKM pada aspek non-finansial.  Secara singkat,  BDS kerap diartikan sebagai jasa non-finansial yang bertujuan meningkatkan kinerja suatu perusahaan individual.

Secara khusus, Committee of Donor Agencies for Small Enterprise Development  mendefinisikan BDS sebagai jasa non-finansial yang meningkatkan kinerja perusahaan, aksesnya ke pasar, dan kemampuannya untuk bersaing, yang mencakup beraneka ragam jasa usaha yang dirancang untuk melayani komunitas bisnis secara luas.

Sementara, dalam suatu studi OECD tahun 1985  “Boosting Business Advisory Services”,  BDS dirumuskan sebagai jasa non finansial yang bertujuan meningkatkan berfungsinya UKM dalam beraneka ragam aktivitas dan meningkatkan kinerjanya, melalui pemberian saran dan keahlian khusus eksternal dalam jangka waktu singkat atau sementara, sebagai pelengkap sumberdaya internal perusahaan bersangkutan.

Dari definisi-definisi di atas, setidaknya secara generik BDS, diartikan sebagai jasa non-finansial yang bertujuan meningkatkan kinerja, akses ke pasar dan kemampuan bersaing suatu perusahaan individual, yang tersedia untuk jangka waktu singkat atau sementara.  Lingkup aneka jasa yang dimaksud antara lain:  pelatiahan manajemen dan teknik (jangka pendek); konsultasi masalah manajerial dan teknis; perbaikan dan pemeliharaan; desain produk; sertifikasi produk dan proses; konsultasi jasa teknologi informasi dan komputer; jasa informasi; jasa kurir; jasa riset pasar, pialang perdagangan, jasa iklan dan hubungan masyarakat; jaringan pialang; jasa akuntansi, sekretarial, perpajakan, dan hukum; konsultasi finansial dan kepialangan; serta konsultasi dan pelatihan pembukaan usaha baru.

Suatu strategi realistik dengan kinerja tinggi dan ekonomis untuk menciptakan jasa pengembangan usaha (BDS), setidaknya harus didasarkan pada tiga tiang utama:  Pertama, harus diciptakan kondisi untuk menggairahkan pengembangan sektor swasta.  Sektor swasta bagaimanapun memerankan peran yang signifikan bagi pengembangan UKM, oleh karenanya pemerintah harus mengkondisikan iklim usaha yang kondusif yang berdampak positif bagi pasar dan bisnis.  Kedua, pengembangan pasar BDS yang semakin diprioritaskan.  Artinya pola penyediaan jasa BDS yang berdasar pada ketersediaan dan subsidi pemerintah, harus digeser ke arah pola yang mengembangkan  lingkungan pasar yang efektif, sehingga memungkinkan penyediaan BDS.  Ketiga, upaya mengembangkan pasar BDS swasta seyogyanya dilengkapi dengan pengurangan dan rasionalisasi keterlibatan sektor pemerintah. 

Pengurangan peran konvensional pemerintah dalam penyediaan jasa didorong dengan cara memperketat aturan pengembalian ongkos (cost recovery) BDS agar program ini bisa berlanjut secara finansial, menggunakan sektor swasta untuk menyalurkan BDS yang didanai pemerintah, dan melakukan evaluasi lebih ketat terhadap dampak yang terkait dengan alokasi anggaran untuk BDS.  Rasionalisasi pengucuran dana pemerintah untuk BDS dapat diikuti dengan swastanisasi program yang telah sepenuhnya mencapai cost recovery.

Dalam konteks penyedia jasa BDS,  setidaknya harus diperhatikan dua hal:  selayaknya bersikap sebagaimana pelaku pasar lainnya dan mengikuti permintaan pasar (market oriented);  sebaiknya memfokuskan diri pada bidang yang benar-benar dikuasainya.  Bagaimanapun, tampaknya, jasa bisnis menjadi semakin penting di semua negara.  Di negara maju separuh dari angka pertumbuhan GDP diperoleh dari jasa bisnis, sedangkan di negara berkembang sekitar sepertiga, dan jasa bisnis merupakan bidang dengan pertumbuhan tertinggi di negara industri.  Hal tersebut mengindikasikan bahwa sesungguhnya keberadaan jasa bisnis (di tengah lingkungan global dan lokal yang makin kompleks dan kompetitif) sebagai penambah nilai pada komoditi, barang dan proses makin diakui, sehingga memungkinkan perusahaan bersaing lebih efektif, dapat mengakses pasar baik yang ada maupun yang baru dan beroperasi dengan lebih efisien.

Dalam rangka pengembangan BDS itu sendiri diperlukan intervensi secara langsung, terutama dari pemerintah dan donor, sebagai upaya menghadapi kendala institusional-fundamental dan guna mengembangkan pasar secara efektif.  Hal ini terkait dengan hambatan khas UKM dan respon intervensinya secara tepat.

Pengalaman internasional dan best practice menuju ke suatu fokus baru, yakni memfasilitasi pengembangan pasar dan bekerja dengan berbagai macam mitra, daripada memberikan subsidi kepada penyediaan jasa.  Dalam konteks pengembangan praktek terbaik, perlu diperhatikan beberapa prinsip, yaitu:
(1)     tujuan intervensi haruslah pengembangan pasar;
(2)     intervensi pemerintah harus menjelaskan bagaimana kesinambungan akan tercapai.  Artinya, misalnya, hal seperti kontrol, biaya pemabayaran jasa, dan pengukuran kinerja dan evaluasi harus dipertimbangkan sejak awal dan bukan sesudahnya;
(3)     diperlukan pelaku dan mekanisme berbeda untuk mendukung pengembangan pasar.  Dalam hal ini terdapat dua pelaku dalam mendukung jasa bisnis: penyedia BDS dan fasilitator BDS.

Penyedia BDS umumnya merupakan lembaga bisnis cari laba (for profit businesses) yang menyediakan jasa usaha secara langsung ke klien dengan suatu bayaran, atau digabung dengan suatu transaksi komersial lainnya.  Sedangkan fasilitator BDS adalah lembaga internasional atau lokal yang menetapkan tujuan utamanya untuk mempromosikan pengembangan pasar lokal BDS.  Cakupannya antara lain, beraneka ragam bagi penyedia BDS (misalnya informasi pendidikan mengenai potensi pembelian jasa BDS).  Fasilitator bisa merupakan organisasi cari untung atau tidak cari untung, tetapi prinsipnya harus dekat dan memahami cara kerja pasar dan perusahaan meskipun mereka sendiri bukan pelaku langsung dalam pasar.  Fasilitator BDS haruslah berada di luar pemerintah dan donor, meskipun harus bertanggung jawab kepada mereka, agar bisa berinteraksi secara wajar dengan pelaku pasar.

Penyaluran dukungan pemerintah atau donor ke fasilitator BDS, bukan ke lembaga penyedia BDS (apalagi langsung ke perusahaan UKM), merupakan elemen kunci dalam pendekatan baru untuk mengembangkan pasar BDS yang berfungsi dengan baik.  Hal ini merupakan suatu perkembangan yang baru terjadi sekitar pertengahan tahun 1990-an, namun sudah terkumpul banyak dari pengalaman Amerika Latin, Afrika, dan Asia.

Indikator perkembangan pasar, merupakan salah satu hal untuk mengukur kinerja intervensi, selain indikator pengkaijian dampak intervensi BDS di tingkat perusahaan, dan indikator pengukuran kinerja pada tingkat penyedia komersial BDS.  Indiakator perkembangan pasar, terkait dengan tiga dimensi pasar yang menjadi fokus khusus dalam proses riset: ukuran, diversitas dan kemampuan bersaing, serta akses oleh kelompok yang kurang mendapat BDS

Strategi pengembangan BDS dalam konteks pengembangan UKM, sebagaimana diuraikan di atas, sesungguhnya merupakan embrio atas konsep klaster bisnis.  Konsep klaster bisnis, yang dimaksud dalam hal ini, setidaknya merupakan pendekatan baru, yang membedakan dengan kebijakan-kebijakan lama (konvensional).  Dengan demikian, sesungguhnya, klaster bisnis bisa berkembang, dengan tidak harus melibatkan intervensi langsung pemerintah dan lembaga donor dalam konteks pengembangan UKM yang memang sudah seharusnya berorintasi bisnis.
 
1.  Teknologi untuk Pengembangan UKM
Globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia telah membuka kesempatan bagi perusahaan-perusahaan di seantero dunia, terutama negara-negara sedang berkembang, dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan tingkat kompetitifnya.  Namun demikian, agaknya bagi UKM masih terdapat kesulitan untuk mengakses, memanfaatkan, dan menguasai teknologi.  Padahal dengan atau akuisisi teknologi (technology acquisition) secara baik, akan didapatkan efektivitas dan efisiensi dalam soal waktu, biaya, dan resiko, terutama dalam mengembangkan perusahaan UKM yang profesional.  Akuisisi teknologi merentang dalam berbagai bentuk, mulai dari aspek pembelanjaan (purchases), franchising, licensing, hingga aliansi strategis antara perusahaan dengan pihak yang menguasai program-program teknologi dalam konteks transfer teknologi.  Namun demikian, efektivitas transfer teknologi, tidak saja bergantung pada aksesbilitas dan hal-hal yang terkait dengan penguasaan teknologi semata, namun juga harus melihat kondisi permintaan lokal (local demand condition) dan kemampuan untuk menentukan skala prioritas teknis pembangunan dan kemampuan manajerial, yang mampu menyerap dan mengelola implementasi penguasaan teknologi tersebut.
Penguasaan teknologi, terkait dengan segala aspek yang menyertai pengembangan UKM, dari mulai pengadaan bahan baku, pengolahan dan peningkatan mutu produk, distribusi, dan kelayakan atas kondisi pasar yang ada.  Dengan demikian, diharapkan UKM akan semakin efektif dan efisien, memenuhi kebutuhan skala lokal, bahkan jika memungkinkan juga kebutuhan dalam skala internasional.
Rintangan klasik dalam upaya penguasaan teknologi adalah kurangnya kapasitas lokal dan keahlian untuk menyeleksi, memperoleh, mengadaptasi, dan mengasimilasi teknologi, seiring dengan keterbatasan dan kekurangan sarana finansial, sebagaimana pula dalam penguasaan informasi.  Tidak banyak UKM yang telah memiliki kapasitas jaringan dan monitoring yang memungkinkan mereka untuk mampu mengakses informasi secara baik.  Padahal, biasanya UKM bisa menentang kehadiran resiko lebih parah, bila mereka mampu melakukan inovasi-inovasi yang didasarkan pada teknologi baru.
Walaupun memiliki keterbatasan, format baru yang dikembangkan dengan memakai teknologi yang tepat, merupakan awal yang baik bagi tumbuhnya pendapatan yang akan diperoleh perusahaan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.  Gambaran umum atas format baru yang dimaksud, terkait dengan kemampuan untuk mengembangkan produk-produk baru, dengan melibatkan teknologi dan proses-proses yang terkait dengannya, atau dengan memproduksi dan memasarkan produk baru tersebut.
Dalam konteks penguasaan bio-teknologi dan informasi pengembangan teknologi terbaru, diperlukan kerjasama antara perusahaan-perusahaan UKM lokal dengan perusahaan-perusahaan asing (foreign firms) yang berkembang dalam konteks hubungan antar-negara Utara-Selatan (North-South) dan Selatan-Selatan (South-South).  Kerjasama dan pengembangan jaringan antara perusahaan dan lembaga riset dan teknologi antara Selatan dan Utara-Selatan telah menjadi hal yang menggejala.  Contoh yang baik dalam konteks ini, misalnya tipe jaringan (network) yang dikembangkan oleh Agricultural Research and Extension Network (RDFN), dan Cassava Biotechnology Network (CBN).
Agaknya sudah menjadi catatan umum bahwa transfer teknologi telah menjadi proses penting, dan merupakan kunci bagi perusahaan UKM, dalam konteks penguatan dan pengembangan inovasi, serta kapabilitas perusahaan dalam menumbuhkan industri dan kompetisi internasional.  Dengan mempelajari teknologi, bagaimanapun, tidak akan menempatkan mereka dalam isolasi atau ketertutupan dengan yang lain.  Lebih dari itu, perspektif inovasi teknologi membuat mereka mampu berinteraksi dalam dan antar- perusahaan, dengan para supplier, para rekanan (clients), serta struktur pendukung lokal (local support structures), seperti lembaga litbang dan produktivitas, lembaga kredit, universitas, dan para pembuat kebijakan (policy maker).
Peran pemerintah dalam hal ini amatlah signifikan.  Pemerintah sebagai fasilitator, memungkinkan untuk menciptakan situasi kondusif bagi pengembangan dan penguasaan teknologi, serta merangsang pelbagai inovasi atas penguasaan teknologi tersebut, serta yang utama ialah menumbuhkan semangat belajar untuk menguasai teknologi baru yang berkembang demikian cepat.  Kendalanya, selama ini berbagai perusahaan dengan tingkat yang berbeda-beda mencoba mempelajari sendiri penguasaan teknologi, sehingga hasilnya adalah kesulitan untuk menetapkan strategi inovasi.  Dalam konteks ini unsur fleksibilitas memang penting, terutama dalam konteks kebijakan yang dinamis.  Dibutuhkan interaksi antara penentu kebijakan dengan aktor UKM dalam mengembangkan proses pengembangan UKM berbasis teknomogi yang terkati erat dengan investasi dan pemasaran.
Dalam menata dan mengembangkan kapabilitas lokal untuk mentransfer teknologi dan inovasi, dibutuhkan kolaborasi, jaringan, dan klaster-klaster.  Hal ini memungkinkan perusahaan UKM untuk memperhitungkan tingkat resiko dan biaya, dalam mengakses pasar, baik yang terkait dengan perusahaan kecil, sedang (menengah), dan besar, juga dalam konteks tukar-menukar informasi (sebagai contoh, dalam hal pengembangan teknologi dan pemasaran produk-produk alami) serta hubungan komersial.  Dengan demikian, sesungguhnya UKM amat potensial untuk berpartisipasi atau terlibat dalam pasar internasional yang demikian kompetitif.
Struktur pendukung teknis dan komersial, semisal laboratorium litbang, pusat transfer teknologi, fasilitas kontrol kualitas, dan agensi promosi ekspor, haruslah dikembangkan secara seksama.  Demikian pula menyoal penciptaan desain dalam memperoleh dan memanfaatkan informasi atas jasa teknologi, kaitannya dengan pengembangan UKM.  Dukungan atas struktur teknis dan komersial di atas, memerlukan identifikasi atas kebutuhan, kesesuaian, adaptasi, dan aspek follow-up-nya dalam konteks post-transfer teknologi.  Dalam hal ini, masing-masing negara berkesempatan untuk mengembangkan UKM dengan selalu memperhatikan perkembangan teknologi yang ada, tentu saja bila tak mau ketinggalan dengan yang lain.
Fasilitas Akses Teknologi Informasi dan Telekomunikasi
Teknologi informasi dan telekomunikasi telah merambah ke semua sektor ekonomi, termasuk di dalamnya komoditi primer, manufaktur, dan jasa.  Pentingnya penguasaan teknologi informasi dan telekomunikasi makin dirasakan manfaatnya, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dan kompetisi usaha yang makin dinamis.  Teknologi informasi dan telekomunikasi memberi kesempatan pada perusahaan untuk memperoleh informasi signifikan bagi upaya mengembangkan usahanya, dan sebagai akibatnya bisa dicapai optimalisasi efektivitas dan efisiensi usaha.  Diakui perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi, memicu upaya-upaya efektivitas dan efisiensi usaha, dan dengan demikian manfaatnya bagi perusahaan, tak saja mereka tetap eksis dan bertahan, melainkan diharapkan mampu melakukan inovasi dan langkah-langkah maju.
Beberpa negara telah merambah industri teknologi informasi dan telekomunikasi, semisal Cina, Malaysia, Korea Selatan, Singapura, dan Taiwan.  Dan tampaknya pasar teknologi informasi dan telekomunikasi masih amat lebar, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang ada.  Yang kini tengah menjadi fenomena adalah kehadiran internet, yang dirasakan sebagai sarana revolusioner dalam memecahkan jarak dan waktu, dengan demikian efisien dan murah.  Walaupun fenomena internet telah mewabah, di Indonesia kesadaran atas penguasaan teknologi informasi dan telekomunikasi bagi pengembangan UKM masih perlu ditumbuhkan.  Tidak hanya kesadaran saja tetapi juga penguasaan dan pemanfaatan yang seoptimal mungkin, dalam konteks membangun jaringan, mengakses pasar, dan memperoleh informasi dab hal-hal yang merangsang inovasi.
Internet, bagaimanapun, merupakan sarana bagi negara-negara sedang berkembang untuk untuk bisa bekerjasama dan mengakses infrastuktur informasi global.  Meskipun tingkat pertumbuhan pengguna atau pemanfaat internet diperkirakan makin meningkat dan cukup tinggi, agaknya masih saja yang optimal memanfaatkan masih terkonsentrasi di negara-negara industri maju.  Banyak data yang setidaknya membuktikan bahwa sekitar 90 persen pengguna internet adalah dari kalangan berpendidikan tinggi yang jumlahnya terbatas.  Dan, agaknya akses ke teknologi informasi dan telekomunikasi di negara-negara berkembang atau negara-negara dalam transisi penguasaan teknologi, masih diliputi keterbatasan-keterbatasan.  Sebagai catatan misalnya, pada tahun 1998 pengguna internet di Paraguay, India, dan Filipina hanya 0,01 persen dari total populasi;  Taiwan, Korea Selatan, dan Kuwait 2-2,5 persen; Perancis 6,5 persen; Jepang 9,6 persen; Australia 18 persen; dan Finlandia 35 persen.
Dengan penguasaan dan pemanfaatan yang optimal akan teknologi informasi dan telekomunikasi, UKM berkesempatan untuk memenangkan kompetisi ekonomi global, terutama dari sudut penguasaan informasi.  Mereka terpacu untuk meningkatkan kualitas produk berdasarkan standar internasional, serta membangun aliansi strategis dan hubungan kerjasama silang (cross-border partnership) antar perusahaan di berbagai negara.  Pemanfaatan internet secara optimal juga mampu menekan biaya yang signifikan bagi UKM, terutama dalam mengiklankan (advertises) dan mempromosikan produk0produk dan kontak antara buyers dan suppliers dalam tingkat global.
Penguasaan infrastruktur  teknologi informasi dan telekomunikasi tampaknya telah menjadi kebutuhan utama, dalam konteks pengembangan UKM.  Maka keahlian dalam bidang penguasaan teknologi informasi dan telekomunikasi, amat mendesak untuk dilakukan, bahkan telah menjadi keharusan.  Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: kemampuan untuk mengakses infrastruktur teknologi informasi dan telekomunikasi; kemampuan untuk mengembangkan teknik-teknik e-commerce; kemampuan untuk menginformasikan produk-produk yang dikembangkan dalam model-model bisnis yang ada; dan sebagainya.
Penguasaan teknologi informasi dan telekomunikasi amat bermanfaat bagi pengembangan internal perusahaan, serta keperluan inter connections dengan pasar dan suppliers.  Penguasaan teknologi informasi dan telekomunikasi, sesungguhnya tidak hanya terbatas pada kapabilitas teknis, tetapi juga, yang lebih penting lagi adalah, kaitannya dengan efektifvitas perencanaan dan kemampuan organisasional.  Pemerintah, sebagai pihak fasilitator, sudah selayaknya membantu mengembangkan infrastruktur teknologi informasi dan telekomunikasi, dan juga menciptakan berbagai aturan kebijakan yang konstruktif dan merangsang inovasi serta berkepentingan untuk memasyarakatkan penguasaan teknologi informasi dan telekomunikasi bagi pengembangan UKM.
 
Praktek Terbaik Dukungan Finansial
Di atas telah dipaparkan aspek non-finansial dalam pendekatan praktek terbaik pengembangan UKM. Kini saatnya menyimak pendekatan praktek terbaik pada aspek finansial.  Dalam konteks ini dibahas tentang hambatan utama pembiayaan UKM; dan, eksistensi jasa finansial dan keterbatasannya.
1.  Hambatan Utama Pembiayaan UKM
keterbatasan pembiayaan bagi pengembangan UKM, merupakan persoalan klasik yang banyak dijumpai di negara sedang berkembang.  Hal itu mempengaruhi tingkat produksi dan pertumbuhannya.  Dana-dana publik yang disediakan negara untuk pengembangan UKM disalurkan melalui lembaga-lembaga finansial khusus, seperti misalnya bank pembangunan industri dan agrobisnis.  Bank-bank komersial diharapkan mampu mendorong partisipasinya di sektor ini melalui kuota peminjaman, subsidi, pemasukan pajak, dan penjaminan terhadap kegagalan.  Bank-bank pembangunan milik pemerintah di negara-negara sedang berkembang telah menunjukkan sedikit banyak kesuksesannya dalam memfasilitasi pengembangan UKM.  Banyak lembaga-lembaga pengembangan finansial telah memungkinkan operasinya berorientasi profit untuk diterapkan pada UKM.
Banyak ahli menilai bahwa kegagalan program pemberian kredit langsung, disebabkan antara lain oleh keterbatasan  pengaruh mereka atas kekuatan pasar yang tergantung pada tingkat suku bunga, dan juga kurangnya mobilisasi tabungan dalam desain program kredit mereka.  Ditambah lagi, di negara-negara yang kurang aktif dalam mengembangkan pasar kapital mereka, biasanya UKM amat kesulitan mendapatkan dana yang diharapkan mampu menggerakkan usahanya.  Maka, biasanya mereka pun menggunakan modal amat terbatas yang dimilikinya untuk memulai dan menyambung usahanya.  Sebagai contoh, sebanyak 59 hingga 98 persen UKM-UKM di negara-negara Afrika menggunakan aset perorangan (personal asets) mereka sebagai modal menggerakkan perusahaannya.
Belum banyak contoh yang dapat dipakai untuk menunjukkan keberhasilan lembaga-lembaga pengembangan finansial dalam upayanya melakukan kerjasama dengan UKM.  Namun demikian bukan berarti gagal sama sekali, sebab biasanya yang menyebabkan kegagalan itu adalah munculnya faktor di luar kemampuan mereka, semisal el nino.  Biasanya bank komersial tak dapat memberikan tingkat suku bunga lebih rendah pada UKM sebab ukuran pinjamannya yang kecil, biaya transaksi tinggi, kurangnya aspek kolateral, dan miskinnya informasi data finansial yang baik, membuat proses evaluasi bagi UKM banyak menelan biaya dan menemui banyak kesulitan.  Ditambah lagi pihak bank tidak memiliki banyak tenaga ahli yang mampu menilai secara efisien terhadap proposal proyek potensial yang diajukan para pelaku UKM yang mengajukan kreditnya.  Dua hal ini juga menciptakan hambatan bagi bank komersial untuk meminjamkan kreditnya pada UKM:  UKM rentan bangkrut (bankruptcy);  dan amat tergantung pada seorang individu, yang memposisikan dirinya sebagai enterpreneur.  Hal-hal di atas, setidaknya menggambarkan bahwa, bagaimanapun UKM memiliki beberapa keterbatasan.
2. Eksistensi Jasa Finansial dan Keterbatasannya
berikut ini akan dijelaskan secara singkat hal-hal yang berkaitan dengan jenis-jenis jasa finansial serta beberapa hal yang melingkupinya, antara lain :
a. Sektor Jasa Finansial Formal
Sektor jasa finansial formal, terutama bank-bank komersial, menunjukkan kesukaran dalam menumbuhkan UKM dalam akses penguasaan modal (kapital) :
                        ·        Laba yang sedikit atau takada sama sekali, bila berurusan dengan sector UKM
      ·        Merupakan pasar yang tidak komplet (incomplete market) untuk instrumen finansial, khususnya untuk hutang jangka panjang;
      ·        Membutuhkan waktu lama, dari lamanya negosiasi dan prosesnya hingga disetujui (approval);
      ·        Respom yang lambat dalam mengubah kebutuhan hak-hak lingkungan berubah;
                  ·        Produk-produk finansial yang berorientasi non pelanggan (non-customized);
                  dan
                  ·        Jasa-jasa untuk kebutuhan individual UKM.
Halangan-halangan itu makin membuat kondisi lebih buruk di negara-negara sedang berkembang yang pasar modal finansialnya lemah, keahlian pengelolaan finansial yang terbatas dan regulasi serta iklim politik yang tidak stabil.
b.  Sektor Jasa Finansial Informal
Pembiayaan informal ternyata telah memainkan peran dan pengaruhnya yang luas dalam soal financing bagi UKM di negara-negara sedang berkembang.  Termasuk dalam hal ini antara lain modal dari para pemberi hutang individual (individual moneylenders), tabungan bersama (mutual savings), dan asosiasi pemberi pinjaman, dan perusahaan-perusahaan mitra (partnership firms).  Sektor jasa finansial informal dicirikan oleh :
                  ·        Adanya fleksibilitas (keluwesan) dan kecepatan (speed0;
      ·        Memerlukan biaya-biaya transaksi yang tinggi atau bersifat high transaction costs.
                  ·        Tingkat bunga yang melebihi rata-rata;
                  ·        Pinjaman berskala kecil dalam jangka waktu pendek;
      ·        Pengembalian hutang yang tinggi bagi peminjam yang mengandalkan prosedur tertutup, ketelitian dalam memonitor para peminjam yang mengandalkan kedekatan dengan para peminjam, dan adanya tekanan pada unsur ketelitian.
c.   Pemisahan atas lembaga finansial dan bank-bank pembangunan
(development bank)
Banyak negara yang telah mapan (established) memisahkan lembaga finansial mereka dalam menyediakan kredit khusus bagi UKM dan bank pembangunan, dicirikan oleh :
                  ·        Kecilnya kemampuan menghasilkan laba (poo profitability);
                  ·        Biaya administrasi yang tinggi;
      ·        Ekspansi horisontal atas jasa-jasa, termasuk asistensi teknikal, pelatihan, dan sebagainya;
                  ·        Ekspansi jasa-jasa termasuk pinjaman-pinjaman dari perusahaan besar;
      ·        Ketergantungan pada subsidi pemerintah, pembubaran (dissolution) atau likuidasi (liquidation).
                        d.                 Skema penjaminan
Beberapa lembaga finansial internasional dan pemerintah yang memiliki skema garansi (penjaminan) yang mapan (established) telah mampu mendorong bank-bank komersial meminjamkan dananya untuk pengembangan UKM.  Dengan premi 1 sampai 3 persen akan tergaransi  hingga 80 persen.  Pengalaman atas skema penjaminan bagi UKM, menunjukkan masih banyak yang gagal dan sedikit yang sukses.  Salah satu problem utamanya adalah persoalan kesinambungan aktivitas yang dijalankan, yang memakan waktu lama, apalagi setelah memperoleh dana dari pemerintah dan lembaga donor.  Dalam banyak kasus UKM yang telah memperoleh dana pinjaman untuk investasi, ternyata tidak bisa memanfaatkannya dengan baik, dengan demikian hal ini menumbuhkan tingkat resiko yang tinggi bagi penjaminnya.  Oleh karena itu kekawatiran akan terjadinya moral haaid, sehingga dalam pelaksanaannya perlu berhati-hatian yang tinggi dan tidak menjadi informasi yang terbuka bebas.
e.  Leasing
Leasing finansial adalah sebuah persetujuan kontrak di mana UKM dapat memanfaatkan aset yang ada dengan membayar sewa yang ditetapkan.  Biasanya karena perusahaan leasing yang memiliki aset, maka uang sewa yang diberikan lebih dianggap sebagai biaya operasi ketimbang financing charge.  Perusahaan leasing biasanya pula menekankan agar UKM mampu mengelola cash flownya.  Biasanya mereka mencadangkan 10 persen untuk biaya kemanan, dan akan berakhir setelah 3 hingga 5 tahun.  Leasing, bagaimanapun merupakan salah satu cara bagi UKM untuk memecahkan problema kebutuhan modal jangka menengah.  Biasanya UKM di negara-negara sedang berkembang menggantungkan keuntungan mereka pada penggunaan (atas manfaat) transfer teknologi yang ada, sehingga banyak membutuhkan kebutuhan finansial jangka menengah.
f.  Dana Modal Ventura (Venture capital funds)
Dana modal ventura adalah sebuah mekanisme investasi yang terdiri dari modal equity dan asistensi manajerial untuk menumbuhkan perusahaan.  Sebagai target perusahaan untuk mengembangkan produk-produk dan jasa-jasa  baru, penyedia-penyedia modal ventura melakukan tugasnya dengan mengatasi kendala-kendala biaya UKM.
   
PENDEKATAN BARU PENGEMBANGAN UKM DENGAN KLASTER BISNIS
Pengembangan UKM di Indonesia, setidaknya bisa ditilik dari empat tataran kebijakan pengembangan.  Kebijakan pembanguan UKM dapat dibedakan ke dalam emapt tataran, yaitu tataran meta, tataran makro, tataran meso, dan tataran mikro.
Pada tataran meta, kemauan politik para pendiri republik ini telah memberikan dukungan landasan peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas kepada koperasi, sebagaimana tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.  MPR RI juga secara tegas  selalu mencantumkan perlunya pemberdayaan UKM pada setiap GBHN yang ditetapkan, dan selanjutnya diperkuat dengan adanya UU nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Kebijakan pada tataran makro akan menentukan kondusif atau tidaknya sistem dan kondisi perekonomian dengan pembangunan UKM.  Kebijakan pada tataran makro akan menentukan struktur dan tingkat persaingan pasar yang dihadapi oleh pelaku usaha termasuk UKM.  Tugas pemerintah (pusat dan daerah) untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi UKM, dalam arti UKM memiliki kesempatan berusaha yang sama dan menanggung beban yang sama dibandingkan pelaku usaha lainnya secara proporsional.
Menjadikan Sentra Kegiatan UKM sebagai TITIk Masuk
Pendekatan pengembangan UKM dengan membuat fokus sasaran adalah sentra dimulai oleh Badan Pengembangan Sumberdaya Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM) pada tahun anggaran 2001 yang lalu.  Pada dasarnya pendekatan ini adalah memberikan perkuatan untuk menjaga dinamika sentra agar tumbuh menjadi Klaster Bisnis UKM melalui perkuatan tiga komponen, yaitu : dukungan non finansial, advokasi, dan dukungan finansial sebagai penggerak awal.  Prinsip dasar pembinaan UKM melalui strategi klaster bisnis dengan pengembangan dukungan non finansial dan finansial antara lain :
                  a.      Tujuannya untuk meningkatkan fokus pembinaan agar lebih terarah.
      b.      Melakukan proses transformasi pembinaan UKM agar menjadi sebuah industri jasa yang dapat dilakukan oleh swasta secara profesional melalui pasar.
      c.      Dengan menetapkan jangka waktu yang cukup akan terjadi proses pengguliran program secara berkelanjutan, bukan sekedar pengguliran dana.
      d.      Hadirnya dukungan non finansial akan mengawal proses dinamika klaster yang tidak terpaku pada pengembangam jenis industri yang ada, sehingga eksistensi UKM di dalam klaster dapat terus menanggapi setiap perubahan.
Kebijakan makro bisa ditransfer ke dalam tataran mikro (skala usaha UKM) umumnya melalui mekanisme dukungan perkuatan pada tataran meso.  Pada tataran meso, kebijakan dukungan perkuatan ini dapat dibedakan menjadi dukungan keuangan (finansial) dan dukungan bukan keuangan (non finansial).  Proses transmisi dukungan perkuatan pada tataran meso ke tataran mikro memerlukan alat berupa proses inovasi dan pemberdayaan, agar sasaran pelaku yaitu UKM dapat antisipatif dan responsif terhadap kebijakan pada tataran meta, makro, dan meso.  Dengan demikian efektivitas pemberdayaan UKM ditentukan oleh keselarasan dan sinergi kebijakan di tataran meta, makro, mikro, dan meso.
Tantangan pengembangan UKM di Indonesia, setidaknya terkait dengan keempat tataran kebijakan di atas.  Dan bagaimanapun, pembenahan kembali atas pembangunan dan pengembangan UKM harus memperhatikan aspek-aspek yang telah diwacanakan dan dikembangkan dalam best practice di atas.
Prioritas mendesak bagi pendekatan pemerintah Indonesia di dalam pengembangan UKM, antara lain menciptakan kondisi kondusif bagi sektor swasta untuk bergerak dan berkembang.  Maka, perlu dilakukan reformasi lingkungan kewenangan formal di mana perusahaan beropersi, yakni kebijakan dan peraturan yang tepat. Dalam konteks pengembangan UKM, tantangan utama bagi setiap pemerintah, termasuk di dalamnya pemerintah Indonesia, adalah mendefinisikan apa peran yang akan dimainkannya dalam mengembangkan pasar BDS secara efektif.
Dalam rangka merumuskan lebih lanjut suatu pendekatan baru penyediaan BDS, terdapat tiga implikasi penting untuk Indonesia.  Pertama, kejelasan strategi peran pemerintah dalam jasa pengembangan usaha.  Hal ini dikaitkan dengan adanya perbedaan sangat jelas antara peran sah pemerintah dalam memberikan proteksi dan mengembangkan individu serta kelompok yang kurang beruntung di masyarakat (tujuan kesejahteraan sosial), dan peran pemerintah dalam mengembangkan sektor swasta.  Kedua tujuan tersebut tidak dapat dicampur-aduk.  Tujuan pengembangan bisnis biasanya jarang tercapai melalui mekanisme kesejahteraan sosial, dampak proteksi dan subsidi seringkali tidak bermanfaat.  Dalam konteks ini terdapat dua isu yang relevan untuk dijawab : apakah perusahaan yang menjadi sasaran berada dalam posisi bisa berkembang melalui BDS?  Apakah BDS memang benar merupakan solusi permasalahan?
Kedua, mempertimbangkan penyediaan BDS yang disubsidi.  Tujuan subsidi perlu secara eksplisit dipertimbangkan.  Pertimbangan itu harus menjelaskan apakah dukungan tersebut dimaksudkan menjadi perangsang perusahaan  “sekali saja”, atau kalaumemang bukan demikian, maka harus dijelaskan bagaimana jaminan akses berlanjut UKM ke jasa BDS.  Model pemberian subsidi melalui “system voucher” yang dirintis oleh Swisscontact terbukti dapat berjalan, walaupun keterpaduan dengan program lain masih perlu dikembangkan.  Pertimbangan tersebut juga harus dapat menjelaskan bagaimana dukungan bersubsidi itu dapat meningkatkan daya saing dan memperbaiki lingkungan UKM yang kondusif, dan tidak memperpanjang proteksi.
Ketiga, adanya keterbatasan pemerintah dalam berperan sebagai penyedia langsung BDS.  Secara umum pemerintah seyogyanya menghindari peran sebagai penyedia jasa BDS.  Banyak pengalaman membuktikan bahwa peran demikian tidaklah positif.  Struktur, budaya, dan kapasitas pemerintah tidak cocok untuk melakukan fungsi inti pasar dan menyediakan jasa yang relevan serta tepat waktu untuk UKM.  Terlebih pula, karena insentif, tujuan dan struktur kepemilikan berbeda, pelibatan pemerintah menanggung resiko menimbulkan distorsi, bukannya pengembangan pasar.
Kendala terhadap fleksibilitas, kecekatan (responsiveness) dan inovasi juga dapat menghambat pemerintah dalam memainkan peran fasilitator langsung di pasar BDS.  Fasilitator BDS harusnya merupakan lembaga non-profit di luar pemerintah.  Ketika intervensi langsung dianggap tidak terhindarkan, sedapat mungkin pemerintah mengikuti prinsip dan norma pasar, demi menghindari distorsi.  Sebaiknya pemerintah juga meminimalkan salah satu resiko intervensi, yakni kelembaman program (programme inertia), yakni tatkala intervensi jangka pendek berubah menjadi kepentingan birokratis.  Maka, desain awal program harus secara eksplisit mencantumkan strategi keluar (exit strategy) atau mekanisme alih peran kepada sektor swasta.  Pendekatan partisipasi (partisipatory approach) lebih diperlukan.  Dan dalam konteks ini, banyak diperankan oleh BDS-BDS yang membina sentra-sentra bisnis dan mengembangkan klaster-klaster yang andal.
Peran pemerintah yang wajar, dalam pengembangan UKM adalah mendukung fungsi peningkatan pasar.  Hal ini tidak saja terkait dengan transaksi tradisional yang melibatkan penjual dan pembeli, namun juga terkait dengan serangkaian fungsi pelengkap pendukung perkembangan pasar yang efektif, yaitu ketersediaan informasi, penelitian dan pengembangan, tingkat koordinasi yang wajar, regulasi dan kendali mutu, perlindungan konsumen dan sebagainya.
Dalam konteks ini pula, seyogyanya pemerintah mampu melakukan pendekatan yang tepat bagi pengembangan UKM dari aspek finansial.  Oleh karenanya, iklim kondusif perlu dikembangkan, baik dari sisi penyedia modal maupun para pelaku UKM yang membutuhkannya.  Bantuan yang diberikan pemerintah dan lembaga donor, dalam konteks ini, hendaknya tidak dikembangkan dengan mengedepankan paradigma karitatif, melainkan memandang UKM sebagai potensi yang perlu dikembangkan dengan berorientasi kemandirian dan mampu bersaing di pasar (orientasi pasar).  Pemerintah, dengan demikian bukan “sinterklas”, melainkan fasilitator dan regulator yang diharapkan mampu berperan baik.
Beberapa catatan di atas, setidaknya dapat dipetik pelajaran paling berharga bahwa strategi pengembangan UKM di masa depan.  Khususnya untuk menghindari terjadinya semacam kebingungan bagi masyarakat pelaku UKM, yang mengharapkan peran konkret dan konsisten dari pemerintah.  Inkonsistensinya penataan kelembagaan, misalnya, dalam konteks pengembangan UKM, bagaimanapun merupakan problem serius, yang sesungguhnya mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah dalam pengembangan UKM di tanah air.
Masyarakat luas sebenarnya sangat paham bahwa strategi pengembangan UKM secara umum harus berdasarkan pada dua pilar utama : (1)  tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat ;  (2)  berfungsinya pengaturan kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi yang efektif.  Pemihakan terhadap pengembangan UKM, selama ini lebih cenderung mementingkan hasil (ends) daripada proses dan mekanisme (means) yang harus dilalui untuk mencapai hasil akhir tersebut.
Pemberdayaan SDM telah menjadi tema pokok yang tak bisa dipisahkan dari upaya mengatasi berbagai problema yang dihadapi UKM.  Hal ini tidak saja terkait dengan bagaimana kualitas SDM yang ada mampu memodernisasi usahanya lewat penguasaan teknologi ; tapi juga terletak pada kemampuan manajerialnya.  Maka, upaya pendidikan dan pelatihan, kemampuan mengakses informasi dan teknologi dan pemanfaatannya secara optimal, serta kemampuan manajerial para pelaku UKM, masih amat diperlukan.   Dalam kaitan ini, bila SDM andal, maka diharapkan mereka mampu mengembangkan klaster-klaster bisnis dengan baik dan kokoh.
Studi-studi mengenai klaster-klaster UKM di Eropa Barat, setidaknya menunjukkan bahwa ada sejumlah faktor, yang membuat mereka dapat berkembang dengan pesat, antara lain :  (1)  di dalam sentra terdapat juga pemasok bahan baku, alat-alat produksi, mesin, dan komponen-komponen, subkontraktor, dan produsen barang-barang jadi.  Selain mengurangi ongkos produksi, satu sama lain saling bersinergi, memperlancar keterkaitan bisnis antarmereka ;  (2)  adanay suatu kombinasi antara persaingan yang ketat di satu pihak, dan kerjasama yang baik di pihak lain, antar sesama pengusaha UKM.  Dengan demikian terciptalah tingkat efisiensi kolektif (collective efficiency) yang tinggi ;  (3)  di dalam klaster-klaster terdapat pusat-pusat pelayanan, terutama yang disediakan oleh pemerintah lokal, yang dapat digunakan secara kolektif oleh semua pengusaha yang ada di sana ;  (4)  UKM yang ada di dalam klaster menjadi sangat fleksibel dalam menghadapi perubahan-perubahan di pasar, di mana telah tercipta network yang baik, serta inovasi-inovasi yang cerdas.
Kondisi Pengembangan Klaster di Indonesia
Berdasarkan catatan berbagai instansi yang berhasil dikumpulkan Tim Studi JICA (2002), pada saat ini paling tidak terdapat 9.800 unit sentra UKM dengan tingkat perkembangan derajat keterkaitan dalam klaster yang umumnya masih rendah.  Jumlah unit UKM yang terpantau dalam sentra sebagai embrio klaster tersebut diperkirakan mencapai sekitar 475.000.  dilihat dari penyebarannya sekitar 58% sentra yang ada berada di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Ditinjau dari jenis kegiatan memang pada umumnya pengelompokan tersebut di sektor yang berkaitan dengan industri yang ada 50% klaster UKM tersebut pada industri pengolahan makanan dan minuman ISIC 31 dan tekstil ISIC 32.  salah satu bukti belum berkembangnya klaster dari tingkat teknologi yang tergolong rendah atau sederhana misalnya pada ISIC 31, ISIC 32 dan iSIC 34.
Dari sisi tenaga kerja yang dipekerjakan, UKM pada klaster rata-rata mempunyai tenaga 3 orang atau hampir sama dengan industri rumah tangga yang batasannya memiliki tenaga kerja kurang dari 5 orang atau 4 orang pekerja atau kurang.  Pada sentra-sentra UKM sebesar 3 orang hanya sedikit di atas rata-rata industri rumah tangga secara nasional termasuk di luar klaster sebesar 2 orang.  Namun masih jauh dari rata-rata penggunaan tenaga kerja pada industri kecil sebesar 8 orang.  Dengan demikian kondisi penggunaan tenaga kerja pada klaster yang ada memang masih dalam tahap yang sangat awal untuk bertahan dalam kegiatannya.  Hal ini didukung oleh temuan bahwa sekitar 70% pengelompokan industri menurut penggunaan tenaga kerja berada pada tingkat penggunaan teknologi yang rendah di tiga jenis industri pilar kegiatan UKM.
Akibat langsung yang terlihat dair rendahnya tingkat teknologi dan struktur penggunaan tenaga kerja, sebagaimana diperlihatkan dengan keragaman nilai tambah yang diperoleh klaster UKM hanya mencapai Rp 1 milyar atau lebih rendah dibandingkan industri rumah tangga sebesar 1,2 milyar.  Sementara industri kecil di luar klaster mencapai 2,9 milyar atau 2 kali lebih besar.  Rendahnya produktivitas klaster ini juga terjadi di semua sektor ekonomi.  Dengan demikian kondisi klaster yang ada pada umunya dapat digolongkan ke dalam tiga tahap perkembangan sesuai deng produktivitas tenaga kerja dan penggunaan teknologi yaitu teknologi rendah yang memiliki produktivitas/tenaga sebesar Rp 970.000,-.  Pada tingkat teknologi menengah sebesar Rp 2.055.000,-  serta teknologi tinggi Rp 8.240.000,-.
 
PENGEMBANGAN SENTRA UKM TAHUN 2001
Pemberdayaan UKM dilakukan dengan menetapkan sentra UKM sebagai titik masuk (entry point).  Pendekatan ini didasarkan pada pemikiran untuk memberikan layanan kepada UKM secara lebih fokus, kolektif, dan efisien, karena dengan sumberdaya yang terbatas mampu menjangkau kelompok UKM lebih luas.  Pendekatan ini juga mempunyai efektivitas yang tinggi, karena jelas sasarannya dan unit usaha yang ada pada sentra  umumnya dicirikan dengan kebutuhan dan permasalahan yang sama, baik dari sisi produksi, pemasaran, teknologi dan lain-lain.  Di samping itu, sentra-sentra UKM akan menjadi titik pertumbuhan (growth point) di daerahnya, sehingga mampu mendukung upaya peningkatan penyerapan tenaga kerja dan peningkatan nilai tambah.
Adapun beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebagai persyaratan dasar sebuah klaster, agar dapat berkembang secara sehat :
      a.                  Dalam setiap sentra yang akan ditumbuhkan sebagai klaster harus memiliki satu usaha sejenis yang prospek pasarnya jelas.  Sekurang-kurangnya terdapat 50 unit usaha kecil yang melakukan kegiatan sejenis.
      b.                  Omset dari kebutuhan unit usaha dalam klaster paling sedikit Rp 500 juta/bulan.  Angka ini akan memungkinkan timbulnya pasar jasa pengembangan yang dapat tumbuh secara sehat, industri pendukung yang terdorong masuk dan pengembangan outlet yang layak.  Dari segi finansial dengan total transaksi semacam itu akan menjamin tumbuhnya jasa Perkreditan koperasi yang layak.
c.                  Telah terjadi sentuhan teknologi yang memungkinkan tercapainya peningkatan produktivitas, karena masalah pokok usaha kecil di bidang pertanian adalah produktivitas/tenaga kerja hanya kurang dari 3% produktivitas usaha besar di sektor yang sama, atau hanya 1,5% dari produktivitas usaha menengah.  Sentuhan teknologi harus menjadi elemen penting untuk melaksanakan perubahan bagi peternak.
      d.                  Persyaratan lain yang berkaitan dengan infrastruktur, jaringan pasar, ketersediaan lembaga keuangan dan lain-lainmerupakan syarat tambahan yang menyediakan daya tarik klaster bersangkutan melalui jaringan informasi.
Adapun kriteria pemilihannya bisa didasarkan pada prospek pasar domestik atau pun ekspor ; potensi kesempatan kerja yang dapat diciptakan, serta intensitas penggunaan atau pemanfaatan sumberdaya lokal.  Selanjutnya dilakukan cluster diagnosis, untuk memetakan kelebihan dan kelemahannya, serta untuk merumuskan bentuk-bentuk bantuan yang tepat.  Pengembangan klaster dalam konteks UKM agaknya harus berorientasi bisnis (klaster bisnis), sehingga klaster tersebut bisa mandiri, kokoh, dan mampu bersaing di pasar bebas.  Strategi klaster bisnis, merupakan salah satu solusi dan jawaban bagi pengembangan UKM secara terarah, terpadu dan berkesinambungan.
Untuk tercapainya tujuan pengembangan UKM, yaitu peningkatan efisiensi dan daya saing yang berorientasi pada pemenuhan permintaan pasar (market driven), maka sumberdaya yang dialokasikan pada sentra meliputi dukungan kebijakan untuk menciptakan iklim yang kondusif, dukungan finansial dalam bentuk modal awal dan padanan (MAP) dan dukungan non finansial berupa Layanan Pengembangan Bisnis/Business Development Service (LPB/BDS) serta pendidikan dan latihan.  Dengan berbagai dukungan yang diberikan, terutama LPB/BDS dan lembaga keuangan mikro (KSP/USP) yang terkait dengan lembaga keuangan modern yang saling bersinergi dengan UKM di sentra, maka diharapkan dapat langsung meningkatkan dinamika bisnis mereka.  Terlebih lagi, secara kultural, UKM di sentra tidak akan mengalami perubahan budaya, karena sentra usaha mereka tetap berada di tempat semula.
Dalam hal ini, tugas LPB/BDS adalah memberikan layanan pengembangan bisnis pada sentra UKM terpilih, yang meliputi  (1)  layanan informasi,  (2)  layanan konsultasi,  (3)  layanan pelatihan,  (4)  melakukan bimbingan/pendampingan,  (5)  menyelenggarakan kontak bisnis,  (6)  fasilitasi dalam memperluas akses pasar,  (7)  fasilitasi dalam memperoleh permodalan,  (8)  fasilitasi dalam pengembangan organisasi dan manajemen,  (9)  fasilitasi dalam pengembangan teknologi, dan  (10)  penyusunan proposal pengembangan bisnis.
Diharapkan LPB/BDS dapat memberikan gagasan-gagasan yang feasible, sehingga pada tataran strategis terjadi transformasi informasi, teknologi dan etos kerja pada UKM melalui business clustering dan business arrangement, di mana UKM yang masih tradisional dan scattered akan dikembangkan, sehingga mampu untuk mengakses pasar dan lembaga keuangan.  Dari berbagai kegiatan itu, yang keseluruhannya dilakukan dalam kerangka bisnis, LPB/BDS tentu akan memperoleh pendapatan langsung, khususnya dari kegiatan konsultasi, asistensi, pelatihan, business clustering dan business arrangement.  Di samping itu, LPB/BDS masih berpeluang memperoleh pendapatan tidak langsung, yaitu berasal dari peningkatan jumlah pembiayaan, sebagai akibat dari meningkatnya jumlah calon customer dari UKM yang dilayani.  Pada tahun 2001 telah ditangani kesepakatan dengan 90 BDS untuk bekerja sama dalam pengembangan UKM pada sentra yang telah ditunjuk.  Di samping itu terjadi keikutsertaan perusahaan swasta secara sukarela untuk mengembangkan usaha kecil subkontraktor melalui pendekatan baru ini.  Perusahaan tersebut adalah PT. Suwastama di Surakarta yang mendirikan lembaga pengembangan usaha kecil.
Dalam rangka memperkuat permodalan UKM terutama di sentra UKM, maka pada tahun 2001 dilaksanakan Program Perkuatan Permodalan dan Lembaga Keuangannya bagi UKM melalui Penyediaan Modal Awal dan Padanan (MAP) sebesar 39,6 milyar.  Tujuannya adalah untuk menstimulasi pengembangan permodalan UKM melalui koperasi serta menggalang partisipasi berbagai pihak dalam pengembangan basis permodalan UKM.  Program tersebut dilaksanakan melalui :
      a. 100 Lembaga Keuangan Mikro di 30 propinsi dengan dana sebesar Rp 5 milyar atau Rp 50 juta / LKM.
      b. 113 Koperasi Simpan Pinjam / Usaha Simpan Pinjam Koperasi di 30 propinsi dengan dana sebesar Rp 22,6 milyar atau Rp 200 juta/USP/KSP.
      c.   Pola penjaminan (co-penjaminan bersama Perum Sarana Pengembangan Usaha) di 4 propinsi dengan dana Rp 5 milyar.
                        d.   Lembaga Modal Ventura di 5 Propinsi dengan dana sebesar Rp 5 milyar.
                        e.    Inkubator bisnis UKM di 3 propinsi dengan dana Rp 2 milyar.
Pada tahun kedua dalam tahap pengembangan, paling tidak ada beberapa agenda yang telah ditetapkan terhadap pengembangan sentra dimaksud.  Pertama, melanjutkan proses pembuatan perkuatan BDS dengan berbagai program bersama.  Akreditasi pada jaringan konsultasi internasional dan pengembangan jaringan kerja sama antar BDS ;  Kedua, melanjutkan pemantapan layanan USP/KSP kepada UKM pada sentra dimaksud dan menyatukan ke dalam kawasan sentra bagi yang belum terlaksana.  Ketiga, menumbuhkan organisasi atau representasi dari pelaku usaha kecil pada sentra tersebut.
Melihat pengalaman dan catatan-catatan keberhasilan atas fenomena klaster-klaster UKM, maka tidak ada salahnya dan telah menjadi sesuatu yang tepat bila, strategi clustering bagi UKM diterapkan di Indonesia.  Apalagi dalam setahun dijalankannya konsep ini telah memperlihatkan bukti-bukti dan perkembangan yang cukup menggembirakan.  Dengan menggabungkannya dengan strategi best practices pengembangan UKM yang telah diakui keunggulannya secara internasional, maka diharapkan dapat ditemukan strategi clustering yang tepat, rasional, efektif, dan efisien. Tentu saja, penerapan strategi klaster bisnis, memerlukan peran pemerintah, terutama dalam mendukung pihak-pihak yang menyediakan jasa pelayanan pengembangan sentra-sentra UKM terpilih.
Disadari bahwa perkembangan klaster sangat ditentukan oleh potensi pertumbuhan produksi klaster.  Untuk menilai potensi pertumbuhan digunakan dua faktor utama yaitu faktor kesempatan bagi pertumbuhan klaster yang dapat dilihat dari kondisi permintaan dan penawaran, pesaing dan keterkaitan industri, sementara di sisi lain untuk tujuan pengembangan kemampuan perencanaan dan tindakan untuk menyambut (action taking capacity) yang menilai kesiapan klaster untuk memperoleh sentuhan dari luar.
Pentahapan pengembangan klaster sesuai kesiapan dan kemajuan teknologi yang telah dicapai menjadi penting.  Secara konseptual pentahapan melalui tahapan bertahan (survival), maju (advance) dan matang (mature) sangat bermanfaat.  Pentahapan ini akan menverminkan perlakuan sesuai dengan karakter UKM serta orientasi dalam tujuan pembangunan secara keseluruhan.


Ø  Kesimpulan
Dengan pendekatan ini diharapkan ini diharapkan akan terbentuk sebuah komunitas dalam pengembangan UKM, dalam bentuk asosiasi, perhimpunan atau dalam bentuk organisasi yang lain.  Karena sifatnya pembinaan maka lembaga ini merupakan lembaga nonprofit yang terdiri dari para stakeholder UKM yang melakukan.

Perlu diingat bahwa tiga pilar keberhasilan penopang dinamika klaster adalah adanya dukungan non finansial, dukungan finansial untuk penggerak (USP/KSP), dan adanya asosiasi atau lembaga yang menjadi representatif/perwakilan mereka.  Kesemuanya itu akan bekerja dalam klaster, yang didukung oleh jaringan sistem informasi yang menjadi instrumen penting, dalam penyelesaian kegiatan-kegiatan yang ada.

Karena itu proses pengembangan UKM akan berjalan baik apabila berlanjut menjadi lembaga swasta murni, dengan pendekatan pasar.  Hal ini dilakukan agar fungsi kelembagaan pembinaan UKM di dalam klaster berfungsi secara lebih efisien dan efektif dengan menjalankan prinsip saling menguntungkan.  Adapun untuk pengembangan selanjutnya dapat dilakukan dengan replikasi terhadap sentra-sentra yang telah ada.

Ø  Daftar Pustaka
Noer Soetrisno

2 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  2. Saya adalah Widya Okta dari SURABAYA, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara.
    Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus